Selamat Datang di Blog Saya! :D Be Happy!

Jumat, 06 Juni 2014


Belum Sempat Bayar Puasa Tahun Kemarin, Eh Ramadhan Tinggal Ngitung Hari

Belum sempat bayar puasa tahun kemarin, dan khawatir karena puasa tinggal ngitung hari? Pasti banyak diantara kita yang merasakan hal seperti itu. Terlebih di kalangan remaja putri yang sudah kedatangan tamu setiap bulannya. Bukan hanya itu, biasanya saat pertengahan Bulan Ramadhan mulai muncul penyakit-penyakit yang mengganggu kegiatan ibadah kita. So, yang harus kita lakukan adalah ‘mengqodho’ puasa atau yang biasa kita sebut ‘membayar puasa’. Namun yang lebih extreme adalah tidak sedikit dari kita yang tidak tahu berapa hari atau berapa banyak jumlah puasa yang kita tinggalkan! Bahkan ada yang tahu, tapi melupakannya. Hmm.. gimana mau membayar puasa, kalau jumlah puasa yang ditinggalkan saja kita tidak tahu.

Mengqodho puasa artinya pengerjaan puasa memiliki batasan waktu di luar Bulan Ramadhan. Misalkan ada seorang yang sedang sakit di Bulan Ramadhan sehingga ia tidak mampu untuk berpuasa, sesudah bulan ramadhan ia membayar puasanya itu. Inilah yang disebut dengan ‘qodho puasa’

Sebagai muslim, kita pasti tahu, deh kalau Allah itu memiliki sifat Al-Hakiim  yang artinya bijaksana. Allah bijaksana kepada kita, atas segala perintah-Nya. Maka dari itu, Allah memberikan keringanan untuk meng-qodho puasa. Setelah lepas dari udzur (alasan) yang diperuntukkan untuk tiga golongan, yaitu;

·         Golongan orang yang sedang sakit
·         Golongan musafir
·         Golongan wanita yang sedang haid atau nifas

Dalil yang menyatakan keringanan mengqodho puasa untuk orang sakit dan musafir adalah :
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)

Sementara dalil untuk wanita yang sedang haid/nifas adalah hadist dari Aisyah, beliau mengatakan :

كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.

“Kami dulu mengalami haidh. Kami diperintarkan untuk mengqodho puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqodho’ shalat.”

Qadha bisa diartikan juga ‘membayar hutang’ puasa yang kita tinggalkan pada bulan Ramadhan. Rasulullah bersabda :
 فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى
Artinya: “Dan Hutang terhadap Allah lebih berhak untuk ditunaikan.” HR. BUkhari dan Muslim. “
                
Hutang kepada Allah di sini maksudnya adalah ibadah-ibadah yang belum dilakukan padahal wajib atasnya. Orang yang berhutang puasa wajib mengqodhonya sebelum Ramadhan selanjutnya tiba. Mengqodho Ramadhan sangat luas waktunya. Namun, jika sudah memasuki bulan Sya’ban, waktunya akan semakin sempit. Al’ainy Rahimahullah berkata :

ومما يستفاد من هذا الحديث أن القضاء موسع ويصير في شعبان مضيقا ويؤخذ من حرصها على القضاء في شعبان أنه لا يجوز تأخير القضاء حتى يدخل رمضان فإن دخل فالقضاء واجب أيضا فلا يسقط

Artinya: “Dan yang diambil manfaat dari hadits ini adalah bahwa, mengqadha itu luas waktunya, tetapi jika masuk bulan Sya’ban menjadi sempit waktunya, dan diambil dari semangatnya ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha untuk mengqadha di dalam bulan Sya’ban bahwa TIDAK BOLEH MENGAKHIRKAN QADHA SAMPAI MASUK RAMADHAN YANG LAIN, DAN JIKA MASUK JUGA (RAMADHAN YANG LAIN) MAKA QADHA TETAP WAJIB JUGA, TIDAK JATUH ATASNYA.”
                
Namun, qodho Ramadhan juga boleh ditunda, kok! Artinya, tidak musti dilakukan pada Bulan Syawal (bulan setelah bulan Ramadhan). Tapi juga boleh dilakukan pada bulan Dzulhijah sampai bulan Sya’ban, asalkan belum masuk Ramadhan berikutnya. ‘Aisyah radhiyallalhu ‘nha juga pernah menunda qodho puasanya sampai bulan Sya’ban, karena sibuk mengurus Nabi Muhammad SAW. Akan tetapi, lebih dianjurkan untuk mengqodho puasa sesegera mungkin. Berdasarkan firman Allah Ta’Ala

أُولَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ

“Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” (QS. Al Mu’minun: 61)
                
Menurut pendapat Abu Hanifah, Ibnu Hazun, Imam Malik, Imam Asy Syafi’I dan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz yang telah tersimpulkan adalah bagi seorang yang dengan sengaja menunda qodho puasa Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya maka dia memiliki kewajiban :
1.      Bertaubat kepada Allah
2.      Mengqodho puasa yang ditinggalkannya
3.      Wajib meberi makan (fidyah) kepada orang miskin, bagi setiap hari puasa yang belum ia qodho.

Sedangkan untuk orang yang memiliki udzur tertentu, ia tidak memiliki kewajiban kecuali mengqodho puasanya saja.

1 komentar:

  1. Merkur 45C Review - Xn--o80b910a26eepc81il5g.online
    Merkur 45C Review | 카지노사이트 Merkur 45C Review. Merkur is the top of this online shaving septcasino house, and has a good reputation in the wet bar. 메리트 카지노 주소

    BalasHapus